dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes (67 thn) pensiunan PNS atau mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023) mengatakan, Tim Tabur Kejagung menangkap yang bersangkutan di Jalan di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 17:45 WIB. 

    "Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes (67) warga asal Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar, " ungkap Ketut. 

    Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan secara patut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    "Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160, " kata Ketut. 

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

    Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.  

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " tandasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Resmikan Kolam Renang A.J. Mokoginta...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami