Dinilai Tak Mampu Bayar Hutang Rp 20 Miliar,  Kreditor Gugat 3 Perusahaan di PN Jakarta

    Dinilai Tak Mampu Bayar Hutang Rp 20 Miliar,  Kreditor Gugat 3 Perusahaan di PN Jakarta

    JAKARTA-  Perusahaan yang berinisial PT SPS bersama dengan dua Perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL digugat pailit karena diduga tidak mampu bayar utang senilai lebih dari 20 milyar kepada dua kreditornya.

    Informasi ini menyebar cepat ke publik pasca adanya Permohonan Pembatalan Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2022 terhadap ketiga perusahaan itu.

    Perlu diketahui bahwa sebelumnya Perusahaan yang berinisial PT SPS bersama dengan dua Perusahaan rekanannya PT. PUP dan PT. MSL telah berada dalam masa  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) sejak 27 Oktober 2020 berdasarkan Putusan Homologasi Nomor 133/Pdt/Sus-PKPU/2020/ di Pengadilan Negeri dan  Niaga Jakarta Pusat.

    Oleh karnanya Hal ini membuat kedudukan  PT. SPS bersama dengan dua Perusahaan rekanannya yaitu PT. PUP  dan PT. MSL, berada dalam kewajiban pembayaran utang terhadap para kreditornya dengan skema-skema baru sesuai isi Perjanjian Perdamaian.

    Namun perlu dipahami sejak Perjanjian Perdamaian disahkan pada 2020 hingga saat ini  PT. PSP dan dua perusahaan rekanannya  baru hanya mau memenuhi kewajiban pembayarannya sebesar Rp. 95 juta rupiah kepada Kreditor Nunung Idawati dan juga kepada Gunawan Wibisono sedangkan total dari piutang  tiga Perusahaan tersebut besarnya lebih dari Rp. 20 Milyar

    Adapun menurut Kuasa Hukum Pemohon, permohonan pembatalan perdamaian adalah hak konstitusional bagi setiap kreditur yang diberikan oleh Pasal 170 UU Kepailitan dan PKPU karena debitur lalai melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian. 

    “Pada intinya bahwa selama ini sejak tahun 2020 Klien Kami sudah bersabar dan cukup menerima negosiasi-negosiai dari PT SPS dalam proses PKPU sebelumnya. Namun sebaliknya, di sisi lain pihak PT SPS dkk tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan janji-janjinya, bahkan PT SPS dkk tidak pernah merespon upaya komunikasi dari kami ataupun menjawab surat peringatan meskipun telah kami sampaikan berkali-kali.". Ujar Penggugat kepada Wartawan ( 01/02/22).


    "Untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami, kami pada akhirnya harus menggunakan prosedur pembatalan perdamaian yang mana hal ini adalah hak konstitusional setiap kreditur ketika debitur, dalam hal ini PT SPS dkk, lalai melaksanakan isi yang telah disahkan/homologasi.” sambunganya.

    Dan perlu diketahui alasan permohonan ini diajukan adalah semata-mata untuk melindungi hak kliennya mengingat PT. SPS  Bersama dua rekanannya  PT. PUP dan PT.MSL yang dimana telah mengalami kondisi gagal bayar  dan sebanyak dua kali. Sehingga permohonan pada intinya adalah menuntut supaya tagihan kliennya tersebut segera dibayar sekaligus secara keseluruhan.

    “Per tanggal hari ini, permohonan kami sudah diterima melalui kepaniteraan PN Pusat. Dan langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu relaas panggilan sidang SKK dari pengadilan untuk agenda sidang pertama" Tutupnya. 

    Sumber : Muh. Alan Saputra. D, . S.H.

    pt sps pt pup pt msl kreditor pengadilan jakarta
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Diskusi Kompetensi: Revitalisasi Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami